Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bekasi

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Visi Training - Jasa Pelatihan K3

Update Terakhir
:
05 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
10 Pasang
Dilihat Sebanyak
:
67 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Visi Training - Jasa Pelatihan K3

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin kompleks. Semakin kompleks peralatan yang digunakan, semakin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kemungkinan kecelakaan kerja. Selain itu, akan timbul masalah kesehatan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan industri secara keseluruhan. Maka, pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti sistem yang telah diterapkan oleh pemerintah. Yaitu dengan menerapkan sistem manajemen K3 (Kesehatan dan keselamata Kerja).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1996 seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.05/Men/1996 yang bersifat compulsory (wajib), bagi setiap perusahaan besar atau yang mempunyai tenaga kerja ≥ 100 orang dan atau mempunyai potensi bahaya besar.

Peraturan tersebut lebih diperkuat dengan dikeluarkannya undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana pada pasal 187 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Sampai saat ini pemerintah telah mengeluarkan ILO Guidelines mengenai Sistem Manajemen K3 dan telah  dilakukan sosialisasi terhadap guidelines tersebut yang dikaitkan dengan Permen No.05/Men/1996.

I. Dasar Hukum

- Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

- Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

- Undang-undang No.21 tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.81 tahun 1947 mengenai Pengawasan Perburuhan di Industri dan Perdagangan.

- Permenakertrans RI No.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa K3

- Peraturan Menteri No.02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan dan Wewenang Ahli K3.

- Peraturan Menteri No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3

- Keputusan Dirjen Binwasker No.Kep.24/DJPPK/V/2006 tentang Pedoman Pelatihan dan Penunjukan Auditor SMK3.

Perundang-undangan keselamatan kerja mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-02/Men/1992 bahwa setiap perusahaan yang karyawannya lebih dari 100 Orang wajib memiliki 1 (satu ) orang ahli K3.

PT. Visimedia Sakti bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI bermaksud membantu perusahaan-perusahaan di bidang industri untuk melaksanakan pelatihan calon ahli K3, guna mengoptimalkan keselamatan dan memperkecil kemungkinan kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, kami juga menyediakan pelatihan calon auditor SMK 3 dan K3 bagi operator pengguna alat angkut berat, seperti forklift, loader, bulldozer, dumptruck, dsb.

Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta diharapkan akan mampu melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengingat pentingnya menjalakan pelatihan K3 di perusahaan industri, maka kami akan memberikan pelayanan jasa yang terbaik bagi peserta pelatihan K3. Bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kami yakin akan mampu membantu perusahan Bapak/Ibu dalam memberikan pelatihan bagi calon ahli K3.

Apabila perusahaan Bapak/Ibu berminat mengikuti pelatihan ini, kami akan mengirimkan surat pengantar dan formulir pendaftaran pelatihan calon ahli K3.
Dan apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan seputar pelatihan K3 yang kami sediakan,dapat mengirimkan email atau telepon langsung ke:
email   : visimediakatiga@gmail.com
Telp    : 021 82411538/0812 9185 6194


Mari bersama kita optimalkan kinerja dengan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Tampilkan Lebih Banyak